Pada 1920 di Amerika Serikat (AS) terjadi kegaduhan dalam kehidupan penganut Kristen. Curtis Lee Laws menyebut kelompok American Protestant sebagai kaum fundamentalis dan radikal. Liberalisasi yang menggeliat di Amerika Serikat mengundang respon keras penganut Protestan.
Mereka disebut kelompok fanatik dan anti kemajuan. Itulah pertama kali term “fundamentalis” dan “radikalis” digunakan. Merujuk kepada penganut fanatik Protestan Amerika. Curtis Lee Laws adalah orang pertama yang menggunakan istilah itu dalam isu keagamaan.
Jadi, terminologi ini berasal dari pergolakan pemikiran kekristenan di Barat. Ia muncul sebagai label negatif. Semangatnya adalah propaganda. Kaum Kristen AS yang tidak mau mengubah ajaran Kristennya dilabeli istilah itu. Secara umum, fundamentalis dan radikalis adalah orang Kristen yang tidak sepakat dengan modernisasi dan liberalisasi agama.
Tetapi, label radikalis dan fundamentalis bergesar. Richard Nixon, mantan Presiden AS, membangun narasi-narasi negatif terhadap orang Islam. Label radikalis dan fundamentalis – yang sebelumnya diarahkan kepada kaum Protestan – kemudian dilemparkan kepada orang Islam. Nixon membuat kriteria-kriteria baru untuk orang Islam.
Muslim fundamentalis adalah membenci Barat, berkeyakinan Islam adalah agama dan negara, berusaha melaksanakan syariah Islam, berusaha membina kembali peradaban Islam, dan orang Islam yang kembali kepada tradisi (turats).
Dengan demikian, label radikal dan fundamentalis asalnya tidak pernah muncul di negeri-negeri Muslim. Ia berasal dari tradisi kekristenan yang mengalami tantangan pemikiran. Labelisasi sejak awal munculnya itu sangat kental dengan narasi negatif.
Jika kemudian seorang Richard Nixon yang pertama kali menggunakan label itu untuk orang Islam, maka bisa dipastikan semangatnya adalah politis. Jadi bukan sekedar persoalan teologis. Suatu istilah dipopulerkan dengan kriteria tertentu untuk kepentingan propaganda. Sehingga labelisasi seperti demikian sarat dengan kepentingan. Tidak lagi kajian ilmiah.
Apabila labelisasi itu dipakai orang Islam ditujukan kepada orang Islam juga, maka ini merupakan kecerobohan luar biasa. Karena kriterianya juga mirip dengan yang dipakai oleh Nixon. Kriteria yang dibuat Nixon tersebut sangat berbahaya. Bisa memproduksi ujaran kebencian dan islamophobia kepada Islam. Hampir semua orang Islam masuk kriteria dia.
“Indonesia darurat radikalisme. Sudah menyerang PAUD”. Kalimat ini – jika tidak didukung pengkajian ilmiah yang jujur – akan merugikan negara. Atas hal itu, kebijakan negara akan berjalan dengan salah sasaran. Ibarat penyakit, salah obat bisa menyebabkan pasien mati.
Semestinya tidak perlu latah dengan isu dunia global. Indonesia memiliki karakter masyarakat tersendiri dan persoalan sendiri yang berbeda dengan Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan lain-lain. Isu dunia global perlu disikapi dengan adil dan bijak. Tidak semua persoalan global menjadi persoalan Indonesia.
Independensi haruslah dikedepankan. Keilmuan tidak boleh dikalahkan oleh sebuah proyek global yang berkepentingan secara politik, ekonomi dan militer. Imam al-Ghazali mengingatkan, menjual ilmu itu dilaknat (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin I, hal. 35). Seorang ‘pedagang ilmu’ kehilangan independensinya sebagai seorang ulama, ilmuan dan sarjana.
Selera ‘pasar global’ diikuti. Sehingga seorang ulama yang mengikuti selera ‘pasar global’ berani mengorbankan marwah sebagai ulama, kehormatan sebagai ilmuan dan kemuliaan sebagai cendekiawan. Ukuran menilai kelompok seharusnya tidak memakai ukuran orang asing, tetapi ukuran sendiri.
Dalam tradisi Islam, penganut agama yang menggunakan pendekatan kekerasan itu sudah lama ada. Tetapi labelnya bukan radikalis atau fundamentalis. Kriterianya juga tidak sama dengan yang ditulis oleh Richard Nixon atau Curtis Lee Laws. Mereka adalah kelompok Khawarij. Lalu dilanjutkan oleh kelompok bernama Hasywiyah.
Pendekatan kekerasan dilakukan Khawarij dan Hasywiyah dalam bersikap kepada Muslim lainnya. Mereka disebut ghuluw (berlebih-lebihan). Bermula dari dua kelompok ini faham takfiri lahir. Selanjutnya faham takfiri juga ditemukan dalam kelompok Syiah.
Tetapi, Khawarij, Hasywiyah dan Syiah adalah kelompok yang terdikualifikasi dalam kelompok yang benar dari Islam. Mereka tidak mewakili Islam yang sebenarnya. Tradisi Islam mengakui ahlussunnah wal jama’ah dan inilah representasi Islam yang diakui sejak semula hingga saat ini.
Maka, sesungguhnya konsep radikalisme dan fundamentalisme merupakan konsep asing dalam tradisi Islam. Apalagi, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan atau berlebih-lebihan (ghuluw).
Hadratus Syaikh KH Asy’ari pernah berpidato memerintahkan menentang orang yang melecehkan al-Qur’an pada masa itu. Mengeluarkan fatwa jihad pada perang melawan Sekutu di Surabaya. Pidato dan fatwa Mbah Hasyim itu tidaklah menggambarkan seorang penganut Islam yang radikal. Kaum Muslimin tidak ada yang melabeli beliau sebagai kelompok garis keras. Label negatif justru dikeluarkan kaum penjajah.
Artinya, sejak lama kerangka pemikiran Barat – yang sarat kepentingan politik dan ekonomi – itu bermasalah. Karena itu, kerangka pemikiran Barat seperti labelisasi radikalisme, dan fundamentalisme bukan alat ukur yang tepat untuk mengukur suatu perkara keagamaan.
Karena itu, umat Islam seharusnya tidak menggunakan label radikalis, fundamentalis terhadap umat Islam sendiri agar terhindar dari salah paham terhadap Islam (Khalif Muammar A. Haris, Atas Nama Kebenaran, hal. 181).
Semestinya, umat Islam menggunakan pendekatan yang telah berjalan dalam tradisi Islam. Ulama dahulu menggunakan konsep wasatiyah dalam mengatasi kelompok Hasywiyah, Khawarij dan kaum ghuluw. Tidak perlu lagi menggunakan ukuran pemikiran Barat yang jelas tidak compatible dalam aspek perkaranya.
Wasatiyah berasal terminologi al-Qur’an, “ummatan wasathan”. Allah SWT menjelaskannya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 143: “Dan demikian (pula) Kami menjadikan kamu (umat Islam) ummatan wasathan (umat yang adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan manusia) dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.
Jadi, makna umat yang wasatiyah menurut ayat tersebut adalah sikap seimbang antara materi dan non-materi, adil menunjukkan kebaikan. Lebih jelasnya umat yang adil, proporsional dalam beragama, bukan ghuluw (ekstrim) dan bukan tasahul (meremehkan).
Pemikiran yang wasath yang bisa menjadi contoh adalah Imam al-Ghazali. Ia menulis kitab Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Jika diterjemahkan: “Kesederhanaan dalam berkeyakinan”. Iqtishad di situ sesungguhnya wasatiyah. Dasar (al-ashl) yang digunakan oleh al-Ghazali dalam kitab tersebut adalah keseimbangan antara akal dan naql, yang merupakan rumusan akidah imam Asy’ari.
Dalam muqadimah kitab dijelaskan prinsip pemikiran iqtishadi itu. Bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) menggabungkan antara tuntutan syariat dan keniscayaan-keniscayaan akal. Aswaja tidak meninggalkan syariat karena memenuhi keniscayaan akal. Juga tidak menolak keniscayaan akal semata untuk memenuhi dalil teks syara.
Artinya, mengatasi persoalan ini mestinya dengan pendekatan keilmuan, bukan pendekatan murni politis, apalagi politik global. Sebab jika pendekatan politik global, maka kita akan terjebak pada kepentingan politik asing yang bisa merugikan Nusantara. Akan menjadi teropong Barat untuk ‘menjajah’ pemikiran Nusantara.
* Penulis: Kholili Hasib (Dosen di IAI Darullughah Wadda’wah Bangil).