13.5 C
New York
Sabtu, Juni 10, 2023

Buy now

spot_img

Memindahkan Anak Dari Shaf Shalat Orang Dewasa

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mengajak anak saya yang baru berusia 7 tahun shalat berjamaah di masjid. Tujuannya agar anak me-ngenal lingkungan masjid, aktivitas beribadah shalat, dan gerakan-gerakan shalat secara sederhana.

Saya sedih dan marah tapi tidak bisa berbuat apa-apa ketika seorang pengurus masjid tiba-tiba secara paksa memindahkan anak saya ke barisan belakang dan ia menempati tempat anak saya untuk dirinya. Saya sempat protes tapi ia beralasan bahwa tempat shalat bagi anak-anak di shaf paling belakang. Bagaimana menurut pendapat Ustadz? HR PalembangMemindahkan Anak dari Shaf Shalat Orang Dewasa

JAWAB:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Mengajari anak menjalankan ibadah shalat merupakan perintah syariat. Perintah tersebut bersifat mutlak yang harus dilakukan oleh setiap orangtua Muslim. Allah Hg berfirman, “Dan perintahkan keluargamu me-laksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya.” (Thaha [20]: 132)

Memerintahkan anak menjalankan shalat tentu bukan dengan cara memaksa, tapi menumbuhkan kecintaan dan pengertian. Kecintaan itu dapat tumbuh me I alui pembiasaan. Anak yang dibiasakan ke masjid lama kelamaan akan tumbuh rasa cinta ke masjid dan segala aktivitasnya. Aktivitas utama di masjid adalah shaIat. Maka ajakan orangtua kepada anaknya untuk menjalankan shalat berjamaah di masjid merupakan pendidikan yang utama.

Meskipun demikian, keberadaan anak-anak di masjid tetap tidak diperbolehkan mengganggu kekhusyu-kan jamaah dalam menjalankan shalat. Orangtua harus

mengajarinya tentang adab-adab di masjid sesuai dengan kemampuannya. Anak-anak yang berpotensi mengganggu kekhusyukan shalat sebaiknya tidak diajak dahulu sampai mereka bisa menjaga dirinya.

Adapun memindahkan anak dari shaf untuk diisi orang dewasa atau untuk dirinya sendiri merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu bertentangan dengan semangat syariat yang lebih mengutamakan kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin). Dalam keadaan apapun, pengusiran seseorang, ter-masuk kepada anak-anak dari tempat duduknya adalah tindakan tercela dan harus dihindari. Dalam kaitan ini, Ibnu Umar meriwayatkan sebuah Hadits bahwa Rasulullah ^ bersabda, “Jangan sekali-kah seseorang di antara kamu membuat orang lain berdir dari tempat duduknya, kemudian kamu duduk di tempat tersebut” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Pengusiran anak dari tempat shalatnya merupakan pelanggaran hak anak. Tindakan itu dapat me-lukai perasaannya, menimbulkan rasa marah dan benci dalam hatinya. Mereka tidak saja marah kepada orang yang mengusirnya, dan lebih fatal lagi, bisa menyebabkan anak tidak mau lagi melaksanakan shalat. Bahkan bisa menyebabkan benci terhadap shalat itu sendiri.

Baca Juga : Lupa Tahallul, Sah kah Umroh Yang Di Lakukan?

Para ulama sepakat, tidak mengapa mengajak anak shalat di samping orang tuanya jika berkumpul-nya mereka membentuk shaf tersendiri justru akan mengganggu disebabkan berisik dan bermain-main. Keberadaan mereka dalam satu shaf dengan orang dewasa tidak merusak keutamaan shalat berjamaah.

Kepada para pengurus masjid kami menghimbau agar menjadikan masjid lebih ramah kepada anak-anak. Mereka adalah para penerus kita. Jika mereka mencintai masjid merekalah yang akan meramaikan masjid sepeninggal kita. Atau sebaliknya. Tetapi, kami sepakat jika mereka harus ditertibkan.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles