Assalamu’alaikum wr wb
Kami telah menikah hampir 8 tahun lamanya. Sampai saat ini belum punya keturunan. Bahkan pernah hampir punya keturunan, hamil 4 bulan lantas keguguran. Dan kami saling mencintai.
Karena keinginan untuk mendapatkan keturunan ini terus menggebu-gebu. Berobat untuk mendapat keturunan telah diupayakan hingga terpikir untuk menikah lagi dengan orang lain.
Bagaimana hukum dan tata cara untuk bisa menikah lagi (poligami) dalam keadaan istri seperti di atas dan kebutuhan untuk mendapatkan keturunan.
Atas jawabnnya disampaikan ucapan terima kasih
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr wb
Alhamdulillah, bersyukurlah kepada Allah SWT yang telah mengaruniakan kepada Anda pasangan hidup yang setia mendampingin Anda hingga delapan tahun.
Jika hari ini Anda bersedih hati karena selama delapan tahun berumah tangga belum mendapatkan keturunan, mungkin istri Anda lebih mendalam kesedihannya. Istri Anda bahkan mungkin telah merasa gagal mempersembahkan hadiah terbaik kepada suaminya, yaitu anak yang menjadi impian semua keluarga. Bisa jadi, setiap datang bulan, istri Anda mengalami stress yang luar biasa.
Sebelum Anda melangkah lebih jauh, kami menyarankan untuk bersama-sama (suami istri) untuk bermuhasabah, barangkali ada dosa yang pernah dilakukan oleh kedua-duanya atau oleh salah satunya yang menjadi penghalang doa dan keinginan mendapatkan keturunan belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi perlakukan Anda atau istri Anda kepada kedua orangtua menjadi salah satu penyebabnya. Untuk itu, bertaubatlah dan lakukan pendekatan (muraqabah) sedekat-dekatnya kepada Allah SWT yang maha segala-galanya.
Salah satu keutamaan istighfar adalah pemberian keturunan. Allah SWT berfirman:
“Maka aku katakana kepada mereka: mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Nuh: 10 – 12)
Ayat ini kemudian diteruskan oleh Allah dengan narasi yang sangat menggugah, Allah berfirman, “Mengapa kamu tidak percaya akan kebesaran Allah?” (Nuh: 13)
Al-Qur’an mengingatkan, di antara kekasih Allah (nabi dan rasul-Nya) ada yang mengalami masa penantian lebih panjang lagi. Nabi Zakariya menunggu lahirnya generasi penerus sampai istrinya sudah cukup renta. Demikian juga Nabi Ibrahim. Di bandingkan keduanya, Anda belum seberapa.
Selain sabar dan terus berdoa, lakukan ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan secara klinis.
Poligami dibenarkan oleh syariat Islam. Yang penting syarat dan ketentuan dipenuhi. Jangan memaksakan diri, sebab akibatnya sangat fatal. Kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga yang selama ini dinikmati menjadi hilang. Keberkahan rumah tangga dicabur Allah SWT.
Yang paling penting dipersiapkan adalah kesiapan mental semua yang terlibat, termasuk diri Anda sendiri dan istri. Yang kedua, kesiapan memberikan nafkah yang cukup. Ukurannya memang relatif, tapi secara umum, suami yang pendapatannya masih di kisaran UMR, apalagi di bawahnya, jangan nekad.
Berikutnya, tekad untuk berbuat adil. Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT ketika tidak ada perlindungan kecuali dari-Nya, salah satunya adalah pemimpin yang adil. Suami yang dapat berbuat adil kepada istri-istrinya termasuk yang akan mendapatkan jaminan tersebut. Tapi bagi yang masih ragu-ragu, jangat coba-coba. Allah berfirman, “Kemudian jika kamu takut (ragu-ragu) tidak akan berbuat adil, maka (kawinlah) seorang saja.” (An-Nisa: 3)
*Tulisan ini terbit di Majalah Suara Hidayatullah edisi Februari 2020