6 Adab Menyembelih Hewan Qurban–Tak terasa, tidak lama lagi Idul Adha atau yang sering disebut dengan lebaran Qurban tiba. Tentu di tengah kondisi wabah seperti apapun perayaan itu akan tetap ada, sebab sudah menjadi syariat Allah.
Tentu sebagai seorang yang beriman kita tetap melaksanakannya, namun jangan lupa untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan dan saat menyembelih hewan qurban harus sesuai dengan adab menyembelih hewan qurban.
Menyembelih hewan qurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini didasarakan pada firman Allah yang artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar:2)
Berkaitan dengan masalah tersebut ada beberapa adab menyembelih hewan qurban yang harus diperhatikan, antara lain:
Pertama, niat yang benar.
Menyembelih termasuk jenis ibadah yang harus ditujukan kepada Allah semata dan tidak boleh ditujukan kepada selain-Nya. Orang yang berniat menyembelih bukan karena Allah berarti telah melakukan perbuatan syirik akbar.
Kedua, menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.
Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim).
Ketiga, penyebelih dianjurkan menghadap kiblat dan menghadapakan hewan sembelihan ke arah kiblat.
Dari Nafi’, sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat (Riwayat Abdur Razaq)
Dari Ibnu Sirin (seorang tabiin) beliau mengatakan, “Dianjurkan untuk menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat” (Riwayat Abdur Razaq)
Riwayat-riwayat di atas dan yang lainnya menunjukkan adanya anjuran untuk menghadapkan hewan yang hendak disembelih kea rah kiblat. Namun jika hal ini tidak dilakukan daging hewan sembelihan tersebut tetap halal dimakan.
Keempat, membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.
Membaca basmalah merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk: “Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
Kelima, yang menyembelih adalah orang yang berakal.
Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Keikhlasan Dalam Beramal.
Keenam, yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).
Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam. Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim.
Demikianlah beberapa adab dalam penyembelihan hewan qurban. Semoga bermanfaat (Bahrul Ulum)